Kenapa Kita Harus Registrasi Ulang Kartu Prabayar Per 31 Oktober 2017?
Belum lama ini aku mendapatkan sms dari KOMINFO yang mewajibkan pelanggan untuk meregistrasi ulang nomor prabayar dengan validasi Nomor Induk Kependudukan dan Nomor Kartu Keluarga. Usai membaca sms tersebut, aku langsung bertanya-tanya kira-kira apa tujuan dari KOMINFO memberlakukan kebijakan ini.
Oke, daripada banyak yang bertanya-tanya seperti yang kupikirkan, mari kita cari tahu bersama terkait dengan aturan ini.
Siaran Pers dari KOMINFO Tanggal 11 Oktober 2017
Sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan, sudah pasti KOMINFO memiliki informasi yang seharusnya lebih jelas dibandingkan dengan pihak lain. Hal tersebut ditunjukkan oleh siaran pers yang dirilisnya pada tanggal 11 Oktober 2017 No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 tentang Pemerintah akan berlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil.
ALASAN DAN TUJUAN
Dalam press rilis tersebut juga dikatakan jika registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi dan kepentingan National Single Identity
POIN PENTING
Ada lima poin penting terkait dengan kebijakan yang diberlakukan oleh KOMINFO terkait registrasi ulang kartu prabayar
- Diberlakukan validasi data calon pelanggan dan pelanggan lama berdasarkan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan nomor Kartu Keluarga (KK) yang terekam di database Direktorat Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Ditjen Dukcapil).
- Registrasi dapat dilakukan langsung oleh calon pelanggan yang membeli kartu perdana, serta registrasi ulang bagi pelanggan lama.
- Pelanggan dapat menghubungi layanan pelanggan masing-masing penyelenggara jasa telekomunikasi seputar info registrasi atau ke Ditjen Dukcapil untuk info data kependudukan.
- Dampak dari tidak dilakukannya registrasi sesuai ketentuan ini adalah calon pelanggan tidak bisa mengaktifkan kartu perdana dan pemblokiran nomor pelanggan lama secara bertahap.
- Ketentuan baru ini berlaku mulai 31 Oktober 2017.
PROSES REGISTRASI
- Verifikasi atau penyesuaian data oleh petugas penyelenggara jasa telekomunikasi
- Validasi ke database Ditjen Dukcapil.
- Aktivasi nomor pelanggan
CARA REGISTRASI
PELANGGAN BARU
Kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#
PELANGGAN LAMA
Kirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#
PROSES VALIDASI
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada e-KTP dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
BATAS AKHIR MASA REGISTRASI
Jika proses ini dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017, maka batas akhir masa registrasinya adalah tanggal 28 Februari 2018.
***
Secara umum, bagiku aturan ini masih cukup membingungkan. Terlebih jika aku menggunakan 2 nomor kartu prabayar yang berbeda operator.
Tapi walau bagaimanapun, peraturan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Apa yang bisa kita perbuat selain melakukannya.
aku wes registrasi ulang min.. itu 1 ID bisa berapa nomor ya?
aku soale wes sukses registrasi 1 ID untuk 4 nomor hehehe..
ternyata registrasi ne tidak semudah yang dibayangkan.. banyak masalahe..