Oke, daripada banyak yang bertanya-tanya seperti yang kupikirkan, mari kita cari tahu bersama terkait dengan aturan ini.
Sebagai pihak yang mengeluarkan kebijakan, sudah pasti KOMINFO memiliki informasi yang seharusnya lebih jelas dibandingkan dengan pihak lain. Hal tersebut ditunjukkan oleh siaran pers yang dirilisnya pada tanggal 11 Oktober 2017 No. 187/HM/KOMINFO/10/2017 tentang Pemerintah akan berlakukan peraturan registrasi kartu prabayar dengan validasi data Dukcapil.
Dalam press rilis tersebut juga dikatakan jika registrasi ini merupakan upaya pemerintah dalam mencegah penyalahgunaan nomor pelanggan terutama pelanggan prabayar sebagai komitmen Pemerintah dalam upaya memberikan perlindungan kepada konsumen serta untuk kepentingan national single identity.
Demi peningkatan perlindungan hak pelanggan jasa telekomunikasi dan kepentingan National Single Identity
Ada lima poin penting terkait dengan kebijakan yang diberlakukan oleh KOMINFO terkait registrasi ulang kartu prabayar
PELANGGAN BARU
Kirim SMS ke 4444 dengan format NIK#NomorKK#
PELANGGAN LAMA
Kirim SMS ke 4444 dengan format ULANG#NIK#NomorKK#
Proses registrasi dinyatakan berhasil apabila data yang dimasukkan oleh calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar tervalidasi.
Namun jika data yang dimasukkan calon pelanggan dan pelanggan lama tidak dapat tervalidasi meskipun telah memasukan data yang sesuai dengan yang tertera pada e-KTP dan KK, maka pelanggan wajib mengisi Surat Pernyataan yang menyatakan bahwa seluruh data yang disampaikan adalah benar, sehingga calon pelanggan dan pelanggan lama prabayar bertanggung jawab atas seluruh akibat hukum yang ditimbulkan dan secara berkala melakukan registrasi ulang sampai berhasil tervalidasi.
Setelah proses validasi, penyelenggara jasa telekomunikasi mengaktifkan nomor pelanggan paling lambat 1×24 jam.
Jika proses ini dimulai pada tanggal 31 Oktober 2017, maka batas akhir masa registrasinya adalah tanggal 28 Februari 2018.
***
Secara umum, bagiku aturan ini masih cukup membingungkan. Terlebih jika aku menggunakan 2 nomor kartu prabayar yang berbeda operator.
Tapi walau bagaimanapun, peraturan sudah ditetapkan oleh pemerintah. Apa yang bisa kita perbuat selain melakukannya.
Cara Ganti e-KTP Rusak - Sebagai warga negara Indonesia yang baik, maka semua warga yang… Read More
Cara Membuat Virtual Background Zoom - Setelah beberapa kali membahas soal aplikasi Zoom Meeting, kali… Read More
Tips memilih charger - Smartphone yang hadir belakangan ini biasanya dilengkapi dengan kapasitas baterai yang lumayan… Read More
Kebijakan Penyimpanan Google - Hari ini aku dapat surat cinta dari Google. Sayang suratnya bukan… Read More
Cara mengetahui password WiFi – Di era digital dan internet seperti ini, koneksi internet menjadi salah… Read More
Aksesoris Laptop Lucu - Bagi kamu yang bekerja dengan laptop pasti seringkali mengalami burn out.… Read More
This website uses cookies.
View Comments
aku wes registrasi ulang min.. itu 1 ID bisa berapa nomor ya?
aku soale wes sukses registrasi 1 ID untuk 4 nomor hehehe..
ternyata registrasi ne tidak semudah yang dibayangkan.. banyak masalahe..