Jangan Salah Pilih, Ini Perbedaan Saham dan Kripto
Perbedaan Saham dan Kripto – Beberapa tahun terakhir perkembangan aset kripto bergerak sangat cepat dan menjadi sesuatu yang cukup banyak diminati. Bitcoin, Etherium, Shiba Inu hingga Dogecoin mungkin jadi beberapa aset kripto yang sering kali kita dengar di Indonesia. Namun, masih banyak pihak yang menganggap jika kripto itu sama seperti saham.
Nah, kali ini maskris mau sedikit membahas tentang perbedaan saham dan kripto supaya kamu ga salah pilih.
Apa itu Saham?
Sebelum berbicara banyak tentang perbedaan antara saham dan kripto, sebaiknya kita paham dengan apa yang disebut saham.
Menurut informasi dari situs resmi Bursa Efek Indonesia, Saham (stock) merupakan salah satu instrumen pasar keuangan yang paling popular.
Saham dapat didefinisikan sebagai tanda penyertaan modal seseorang atau pihak (badan usaha) dalam suatu perusahaan atau perseroan terbatas. Dengan menyertakan modal tersebut, maka pihak tersebut memiliki klaim atas pendapatan perusahaan, klaim atas asset perusahaan, dan berhak hadir dalam Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS).
Jadi kalau kamu punya saham di salah satu perusahaan, maka kamu akan punya hak untuk mendapatkan dividen sesuai dengan jumlah saham yang kita miliki.
Apa itu Kripto?
Cryptocurrency atau uang kripto adalah mata uang digital yang tengah populer dalam beberapa tahun terakhir.
Dilihat dari namanya, cryptocurrency berasal dari dua kata yakni cryptography (kode rahasia) dan currency (mata uang). Dengan kata lain, cryptocurrency adalah mata uang virtual yang dilindungi kode rahasia.
Sederhananya, uang kripto adalah mata uang yang memiliki sandi-sandi rahasia yang cukup rumit berfungsi melindungi dan menjaga keamanan mata uang digital ini.
Bitcoin (BTC)
Berbicara soal aset kripto, maka kita pasti tidak asing dengan yang namanya Bitcoin (BTC).
Bitcoin adalah mata uang digital yang diciptakan oleh Satoshi Nakamoto pada tahun 2009 yang dibuat dan disimpan secara elektronik. Teknologi yang digunakan untuk transaksi Bitcoin ini adalah teknologi blockchain.
Saat ini Bitcoin merupakan salau satu aset kripto yang paling populer di dunia. Bahkan berdasarkan data yang ditampilkan oleh situs coinmarketcap.com, harga satu keping Bitcoin pada tanggal 10/4/2022 mencapai $42,778.47 atau sekitar Rp. 614.754.419.91
Karena nilai yang yang cukup menggiurkan dan tinggi tersebut, maka Bitcoin menjadi salah satu aset berharga yang menjanjikan untuk dijadikan investasi digital.
Perbedaan Saham dan Kripto
Walaupun sama-sama merupakan instrumen investasi yang cukup populer, faktanya banyak sekali perbedaan antara saham dan kripto.
Selain karakter saham dan kripto yang sangat berbeda, berikut beberapa perbedaan lain antara saham dan kripto yang perlu kita ketahui.
Waktu Perdagangan
Perbedaan saham dan kripto yang paling membedakan keduanya adalah waktu perdagangan.
Sebagaimana yang kita ketahui, waktu perdagangan saham di Bursa Efek Indonesia biasanya dilaksanakan pada hari kerja Senin – Jumat dan dilakukan dengan dua sesi. Sesi 1 mulai pukul 09.00 WIB – 11.30 WIB dan sesi 2 mulai pukul 13.30 WIB – 14.50 WIB.
Sedangkan pasar kripto tidak dibatasi oleh waktu perdagangan. Hal itu terjadi karena pasar kripto dibuka setiap hari dan setiap waktu, tepatnya buka selama 24 jam dalam 7 hari.
Melihat perbedaan waktu perdagangan tersebut, maka pemain kripto harus dapat menganalis dan menerapkan strategi yang tepat sesuai dengan waktu-waktu ramai saat trading.
Satuan Transaksi
Perbedaan lain dari saham dan kripto adalah satuan transaksi yang digunakan.
Satuan transaksi yang digunakan oleh trader saham biasanya dalam hitungan lot atau minimal 100 lembar. Sedangkan satuan transaksi bagi trader crypto batasannya lebih luas karena bisa dilakukan dengan membeli pecahan kecil hingga pecahan yang nilainya besar.
Platform Trading
Jika kita berbicara tentang platform trading, maka platform yang digunakan saham dan crypto juga berbeda.
Trader saham biasanya melakukan transaksi dengan menjadi nasabah di sekuritas, sedangkan trader crypto bisa melakukan transaksinya lewat exchange crypto seperti Indodax, Tokocrypto, Binance dan lainnya.
Fee Transaksi
Perbedaan platform trading antara saham dan crypto secara tidak langsung mempengaruhi fee transaksi yang dibebankan.
Saham biasanya mengenakan fee transaksi dengan besaran sekitar 0,3 persen per transaksinya (transaksi jual/beli). Namun besaran angka fee tersebut biasanya akan berbeda, tergantung dengan sekuritas yang dipilih.
Nah, jika berbicara tentang fee transaksi di perdagangan crypto, maka kita harus mengacu kepada exchange yang digunakan. Mayoritas exchange mengenakan biaya transaksi untuk pencairan yang dengan tarif yang berbeda-beda tergantung dengan skema aset crypto yang dipilih.
Regulator
Perbedaan terakhir yang maskris ketahui dan cukup banyak dipertimbangkan adalah masalah regulator.
Regulator sendiri merupakan salah satu hal yang penting karena akan melindungi trader dari sisi legalitas. Faktanya di Indonesia ada dua hal yang berbeda dari sisi regulator antara saham dan kripto.
Pertama, Indonesia melegalkan cryptocurrency sebagai komoditas bukan alat pembayaran. Sedangkan saham merupakan instrumen keuangan.
Kedua, regulator yang bertanggungjawab atas saham adalah OJK. Sedangkan regulator untuk cryptocurrency berada di bawah Bappebti.
Mining Aset Kripto
Setelah mengetahui beberapa hal terkait dengan perbedaan saham dan kripto, ada sedikit hal yang cukup menarik untuk dibahas terkait aset kripto.
Membicarakan aset kripto tidak akan lepas dengan yang namanya “mining”. Crypto Mining sendiri diperlukan karena asset kripto biasanya menggunakan teknologi blockchain yang cukup rumit. Nah, crypto mining digunakan untuk memvalidasi suatu blok dan memasukkannya ke dalam blockchain.
Bagi sebagian penambang kripto, mining membutuhkan komputer dan resource yang cukup tinggi. Bahkan tidak jarang membutuhkan modal besar untuk membeli Mining Rig.
Mining rig (image source: pixabay)
Nah, jika kamu ingin menambang aset kripto, namun masih bingung dengan caranya mining aset kripto dan belum memiliki modal yang cukup untuk membeli Mining Rig atau alat yang mumpuni untuk mining crypto, kamu sepertinya perlu mencoba belajar trading crypto dari situs Indodax.
Indodax sendiri merupakan platform jual beli aset digital yang eksis sejak tahun 2014. Indodax resmi dan legal terdaftar di Badan Pengawasan Perdagangan Berjangka Komoditi (Bappebti).
Indodax academy
Selain itu di Indodax terdapat kanal edukasi yang namanya Indodax Academy. Kanal ini bisa dimanfaatkan untuk belajar terkait aset kripto. Setelah paham bisa melakukan pembelian dan penjualan di Indodax baik di website resmi atau pun di mobile Apps yang merupakan .
***
Gimana? udah cukup jelas dengan perbedaan saham dan kripto kan? Semoga sedikit informasi yang barusan maskris berikan ini mencerahkan dan membantu kamu yang baru mau belajar tentang aset kripto.